Jakarta - Digitalisasi penyiaran seharusnya masuk dalam Undang-Undang Penyiaran untuk menjamin keberagaman kepemilikan dan konten siaran.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan, mengatakan sistem penyiaran di Indonesia, termasuk UU Telekomunikasi, belum menampung aturan tentang perpindahan analog ke digital. Karena itu, lembaga penyiaran dimungkinkan menyelenggarakan infrastruktur dan mengisi program siaran.
Saat ini terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta yang mengatur digital dan penyiaran multipleksing.
Namun, Judhariksawan menilai Undang-undang Penyiaran tidak pernah menginstruksikan keluarnya PP tersebut.
“Saya berpendapat persoalan digital harus masuk dalam undang-undang. Kalau saat ini sedang direvisi, maka kita tunggu di revisi itu. Atau kita bikin perpu jika darurat. Persoalannya, apakah ini darurat? Tentu saja tidak karena baru 2015 diterapkan,” katanya dalam diskusi Aturan Digitalisasi di Jakarta hari ini, 2 Februari 2012.
Menurutnya, hal-hal teknis mengenai siaran digital harus dibahas rinci dalam UU Penyiaran. Misal, definisi mengenai zona digital yang di dalam uu itu hanya dibahas mengenai wilayah siaran. Dua frasa ini patutnya diberikan definisi rinci.
Kondisi lain yang harus dimasukkan dalam UU Penyiaran yakni batas waktu kepemilikan frekuensi bagi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M). Judhariksawan menilai batas waktu dibutuhkan agar tidak terjadi satu orang atau satu badang tertentu yang punya frekuensi tersebut terus-menerus.
“Maka KPI minta pemerintah dan DPR tolong pelajari secara komprehensif untuk menyelenggarakan frekuensi, misal lewat BUMN/BUMD. Hal ini pernah kami diskusikan ke Kemkominfo, jawabannya tidak punya anggaran sekian puluh miliar,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Media Link Ahmad Faisol mengatakan Permen 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) berpotensi memunculkan monopoli dalam industri penyiaran.
Pasal 5 ayat 4 permen tersebut menyatakan bahwa LP3M boleh menguasai multiipleks lebih dari satu zona siaran.
“Aturan itu jelas-jelas melanggar UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang menegaskan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran,” tuturnya.
Dia menilai sangat wajar jika muncul kekhawatiran bila ke-15 zona bakal dikuasai dua hingga tiga LP3M milik segelintir pengusaha besar.
“Akan kita lihat apakah pengelola multipleksing akan diserahkan kepada empat besar industri penyiaran,” ujarnya.
Staf Ahli Kemkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menampik kekhawatiran tersebut. Menurutnya, setiap LP3M bakal ditentukan lewat tender yang diselenggarakan pihak di luar kementerian. Kementerian sudah mengatur bahwa setiap multipleksing maksimal tiga LP3S yang berafiliasi. “Di masing-masing multipleksing pun maksimal yang berafiliasi tiga LP3S,” ucapnya.
Tahun ini layanan televisi digital teresterial bakal diterapkan di lima zona yaitu zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jawa Barat), zona 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona 7 (Jawa Timur), dan Zona 15 (Kepulauan Riau).
Henry menilai aturan tentang digitalisasi penyiaran tidak perlu dimasukkan dalam UU, cukup dalam bentuk peraturan menteri (permen). Kementerian punya rencana menyusun delapan permen mengenai digitalisasi penyiaran.
Hingga saat ini baru dua permen rampung, yakni Permen 22/2011 dan Permen 23/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial.
“Kita harus bekerja dengan cepat. Australia saja sudah selesai 2012. Kita 2015 untuk Pulau Jawa,” katanya.
Subsidi Set-Top Box
Henry memprediksi perlu anggaran hingga Rp15 triliun untuk menyediakan masing-masing set top box di 50 juta rumah tangga di Indonesia. Rencananya, siaran tv digital bakal diimplementasikan di lima zona mulai Oktober hingga Desember 2012.
“Titik tolaknya adalah publik, yakni meningkatkan layanan kepada publik dan memberi subsidi bagi mereka untuk membeli set top box,” kata Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie.
Sedangkan, industri penyiaran, diprediksi Henry, menyiapkan Rp8 triliun untuk transimi 1.200 tower dari analog ke digital.
Diolah dari Bisnis Indonesia




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...