
Sayangnya, kehadiran UU KIP beserta Komisi Informasi hingga saat ini belum bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat. Apalagi terkait isu kesehatan dan pendidikan. Salah satu contohnya dapat dilihat dari adanya institusi kesehatan yang menolak pasien sehingga pasien tersebut meninggal dunia.
Dalam siaran pers yang dibuat Direktur Eksekutif MediaLink, Ahmad Faisol, Komisi Informasi seharusnya berpihak pada isu-isu pubblik seperti itu. Ini bertujuan agar UU KIP tidak hanya menjadi tempelan dalam reformasi birokrasi.
Demi mencapai tujuan itu, MediaLink memandang KIP harus mampu membuaat terobosan hukum seperti yang dimandatkan dalam UU KIP. Selain itu, MediaLink juga melihat perlunya kesinambungan wacana antara komisioner Komisi Informasi. Tanpa proses itu, proses kessinambungan baik secara wacana maupun kelembagaan gampang terputus.
Sementara kepengurusan KIP jilid I ini akan berakhir pada 2 Juni 2013. Komisi Informasi pun sudah mempersiapkan proses perekrutan KIP jilid dua. Ketidakpuasan masyarakat terkait isu-isu publik inilah yang akan menjadi PR kepengurusan selanjutnya.
“Kalo di jilid I lebih ke internal dan kerja-kerja ke dalam, jilid 2 harus bisa ke publik. Go Public,” ujar Amirudin Ma’ruf di Jakarta, Selasa (19-3).
Sumber : www.lampost.co