Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan penghargaan kepada 10 badan publik yang dinilai terbaik dalam keterbukaan informasi kepada publik, Kamis (29/9). Penghargaan tersebut didasarkan atas informasi tentang regulasi keuangan, kinerja dan profil 82 badan publik negara, di dalam situs mereka. Pemantauan dilakukan selama periode 2010-2011. Tahun ini adalah kali kedua penghargaan itu diberikan oleh KIP kepada badan publik negara.
Tahun lalu, situs Mabes Polri meraih peringkat teratas. Tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi jawaranya. Namun, deraan kontroversi seolah tak pernah berhenti. Kemenkominfo memang sudah seharusnya mendapat peringkat pertama, terkait dengan posisinya sebagai “jubir” pemerintah.
Adapun runner-up Kementerian Keuangan sudah sepatutnya memiliki keunggulan dalam kelengkapan dan keterbukaan laporan keuangan. Kejutan datang dari Mahkamah Agung yang menduduki peringkat enam. Pasalnya, selama ini MA memiliki stereotip sebagai lembaga negara yang diliputi misteri.
Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago, menilai pemeringkatan keterbukaan informasi kementerian/lembaga (K/L) oleh KIP itu tak mencerminkan yang sesungguhnya. Baginya, publik masih harus bersusah payah mendapatkan informasi secara konvensional., dipingpong dari meja ke meja, dari kantor ke kantor.
“Mereka ini terbaik di antara yang terjelek, dengan kondisi yang seadanya,” ujar Adrinof kepada Media Indonesia, Jumat (7/10).
Dia melanjutkan, situs K/L yang menjadi dasar penilaian tak dapat dikatakan sebagai standar ideal penilaian. Baginya, hal itu hanya sebagian kecil ukuran keterbukaan kepada publik. Dia menilai, K/L terlalu cepat berpuas diri atas pencapaian itu dan terkesan melupakan esensi keterbukaan.
“Pelayanan langsung MA biasa-biasa saja. Pelayanan langsung itu penting. Yang dikeluhkan itu,” cetus Andrinof.
Dari Seluruh Indonesia
Dalam situs resmi MA, Kamis (6/10), Panitera MA Suhadi menuturkan, putusan yang diunggah di situs MA adalah putusan pilihan dari pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Kepaniteraan, hingga awal Oktober 2010, terdapat 333 dari 807 satuan kerja pengadilan, atau 41.26%, yang telah memublikasikan putusan mereka. Situs MA juga memunculkan putusan kasasi/peninjauan kembali.
Hingga Oktober 2011, MA disebutkan telah memunculkan 72.477 putusan di situs resminya. Angka itu meningkat tajam 232.33% ketimbang kurun 2010. Putusan itu terdiri dari putusan di lingkup perkara pidana, pidana khusus, perdata, perdata khusus, agama, militer, dan tata usaha negara, termasuk putusan pajak. Setiap putusan berjumlah 20 halaman hingga 200 halaman lebih. Kecepatan mengunduh putusan MA pun terbilang cepat.
Akan tetapi, anggota Badan Pekerja Inonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menuding MA masih mencerminkan ketertutupan dalam pelayanan secara langsung. Hal ini didasarkan pengalaman pribadi bersama rekannya saat meminta salinan sebuah perkara.
Dia menambahkan, situs MA yang diklaim terus menerus diperbarui dalam informasi putusan itu seharusnya dapat mencontohkannya kepada lembaga peradilan di bawahnya. Mengingat, banyak pula kasus besar yang ditangani Pengadilan Negeri (PN).
“Yang ada di website MA, dari PN enggak update. Agak khawatir kalau disortir,” ungkapnya.
Saat Media Indonesia melakukan pengecekan, baik melalui koneksi internet umum maupun langsung di meja informasi di Gedung MA, terbukti sulit mendapatkan daftar perkara di PN. PN Ternate, misalnya, daftar perkaranya tidak ditemui. Beberapa PN di daerah bahkan tak menunjukkan tanda-tanda aktivitas keterbukaan informasi.
*Artikel Ratna Nuraini ini pernah dimuat dalam Media Indonesia, 10 November 2011




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...