Simak, Begini Cara Aktifkan Kartu KIS PBI dengan Mudah NEW 2024!

Selamat datang di artikel blog medialink.or.id – Cara Aktifkan Kartu KIS Kartu Indonesia Sehat PBI Jaminan Kesehatan merupakan inisiatif dari BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk mendukung masyarakat yang berada dalam kategori fakir miskin dan tak mampu. Partisipasi dalam KIS PBI Jaminan Kesehatan dapat berakhir seiring dengan proses penghapusan, penggantian, atau penambahan data peserta. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, perubahan data peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Jika suatu saat peserta dihapus dari daftar peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan, namun masih membutuhkan akses layanan kesehatan, peserta diwajibkan melapor kepada Dinas Sosial setempat untuk memperoleh surat keterangan yang diperlukan. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 6 dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 menegaskan bahwa peserta yang dihapus memiliki tenggat waktu 6 bulan untuk memperbarui data pribadinya sesuai dengan informasi kependudukan, dengan melibatkan pelaporan kepada Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota, guna memfasilitasi usulan inklusinya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Aktifkan Kartu KIS

Simak, Begini Cara Aktifkan Kartu KIS PBI dengan Mudah NEW 2024!

Dikutip dari akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memeriksa status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Peserta perlu melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  3. Dengan menggunakan dokumen kependudukan, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat, sebagai permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan, serta sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  4. Setelah proses reaktivasi selesai, peserta dapat kembali menggunakan fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan memberitahukan bahwa kartu kesehatannya sudah aktif kembali.
  5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak aktif selama lebih dari 6 bulan, disarankan untuk membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat. Hal ini diperlukan untuk diproses agar peserta dapat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan peraturan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Demikianlah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan.

Penyebab Kartu KIS Tidak Aktif

Simak, Begini Cara Aktifkan Kartu KIS PBI dengan Mudah NEW 2024!

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat menjadi tidak aktif karena beberapa alasan tertentu yang dapat mempengaruhi status kepesertaan. Beberapa penyebab umum mengapa Kartu KIS tidak aktif antara lain:

  1. Ketidakaktifan Peserta:
    Peserta mungkin tidak aktif jika mereka tidak melakukan pembayaran iuran secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau ketidaklengkapan pembayaran iuran dapat menyebabkan ketidakaktifan kartu.
  2. Perubahan Data:
    Perubahan data peserta, seperti perubahan status keluarga, alamat, atau informasi lainnya yang relevan, harus diperbarui secara berkala. Ketidaklengkapan atau keterlambatan dalam melakukan pembaruan data bisa menjadi penyebab ketidakaktifan.
  3. Keluar dari Program:
    Peserta juga dapat keluar dari program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, baik atas keputusan sendiri maupun karena alasan tertentu yang membuat mereka tidak memenuhi syarat kepesertaan.
  4. Ketidaksesuaian Data Kependudukan:
    Kesalahan atau ketidaksesuaian data kependudukan, seperti perubahan status dalam Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk), dapat mempengaruhi status kepesertaan KIS.
  5. Ketidakaktifan atas Permintaan Sendiri:
    Ada juga kemungkinan peserta memilih untuk tidak aktif atau menghentikan kepesertaannya atas keputusan sendiri.

Untuk mengatasi ketidakaktifan Kartu KIS, peserta dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti melakukan pembayaran iuran yang tertunggak, memperbarui data, atau mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat. Jika Kartu KIS tidak aktif lebih dari 6 bulan, Cara Aktifkan Kartu KIS khusus, seperti melibatkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), mungkin diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Penghapusan Kepesertaan KIS PBI

Simak, Begini Cara Aktifkan Kartu KIS PBI dengan Mudah NEW 2024!

Penghapusan kepesertaan dalam KIS PBI Jaminan Kesehatan akan dilakukan jika peserta memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang melibatkan kondisi seperti kemampuan peserta untuk membayar iuran, ketidakditemukan keberadaannya, perubahan status peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan menjadi pekerja penerima upah, dan keputusan peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan untuk mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah guna memperoleh layanan kesehatan kelas 1 atau kelas 2.
  2. Meninggal dunia.
  3. Terdaftar lebih dari satu kali.

Dengan Cara Aktifkan Kartu KIS yang tegas dan keputusan yang berani, mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi sebuah perjalanan yang menandakan kepedulian dan kesanggupan dalam menjaga kesejahteraan diri. Melalui penggunaan cara-cara yang telah teruji dan terbukti efektif, setiap peserta memiliki kekuatan untuk mengambil kontrol penuh atas hak-hak kesehatan mereka. Aktivasi kembali Kartu KIS bukan hanya sekedar tindakan administratif, tetapi sebuah langkah monumental menuju perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.

Dengan ketegasan yang melekat pada setiap Cara Aktifkan Kartu KIS, proses pengaktifan kembali Kartu KIS memberikan keberanian kepada peserta untuk meresapi manfaat perlindungan kesehatan yang seharusnya mereka terima. Keputusan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah diatur dengan jelas dan menggunakan kebijakan yang telah teruji, adalah langkah kuat yang memperlihatkan tekad untuk meraih kesejahteraan. Dengan mengaktifkan kembali Kartu KIS, setiap individu membuktikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengambil alih kendali atas kesehatan mereka sendiri, menggugah semangat pribadi yang kuat untuk melangkah maju ke arah hidup yang lebih sehat dan terjamin.