Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan dan Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

Selamat datang di artikel blog medialink.or.id – Apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Anda memiliki opsi untuk menonaktifkan atau mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda. Ternyata, cara mengaktifkan kartu bpjs Kesehatan cukup mudah karena melibatkan beberapa langkah sederhana. BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan bagi pesertanya.

Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin praktis dengan pilihan pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, status keaktifan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi non-aktif sewaktu-waktu. Salah satu penyebab umum non-aktifnya BPJS Kesehatan adalah ketika peserta tidak melakukan pembayaran iuran bulanan. Bagaimana caranya untuk cara mengaktifkan kartu bpjs Kesehatan yang telah non-aktif?

Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan dan Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

  1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Mobile JKN, yang tersedia di AppStore dan PlayStore.
  2. Jika sudah, lakukan registrasi dengan mengisi informasi pribadi seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
  3. Setelah masuk ke aplikasi, pilih opsi “Peserta”, lalu klik “Cek Kepesertaan”.
  4. Lanjutkan dengan memilih “Segmen Peserta” dan klik “Selanjutnya”.
  5. Tunggu hingga muncul opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank pribadi di layar.
  6. Anda akan diberikan informasi pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan. Klik “Saya Setuju” dan kemudian “Selanjutnya”.
  7. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP. Setelah selesai, klik “Daftar Autodebet”.
  8. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan BPJS Kesehatan pada peserta yang bersangkutan.
  9. Setelah selesai, klik “Selanjutnya”.
  10. Jika Anda menerima kode verifikasi melalui SMS, masukkan kode tersebut dan klik “Verifikasi”.
  11. Dengan itu, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif.

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan dan Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

  1. Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS
  2. Kesehatan: 0811 8750 400.
  3. BPJS Kesehatan akan merespons dengan berbagai pilihan dan informasi layanan.
  4. Balas dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
  5. Selanjutnya, pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
  6. BPJS Kesehatan akan memberikan nomor kontak layanan baru.
  7. Kirim pesan baru ke kontak yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan mengetik “Pandawa.”
  8. BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan dan tautan formulir online.
  9. Klik tautan tersebut, isi formulir sesuai instruksi, lalu klik “Berikutnya.”
  10. Pilih opsi “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Kirim.”
  11. Tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
  12. Selanjutnya, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
  13. Lampirkan dokumen yang diperlukan dan klik “Selesai.”
  14. Isi formulir online yang diminta, termasuk nomor tiket, jika sudah, klik “Berikutnya.”
  15. Pilih opsi “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Berikutnya.”Pilih jenis transaksi yang diinginkan dan klik “Berikutnya.”
  16. Isi data fasilitas kesehatan terdekat dengan tempat tinggal Anda, lalu klik “Berikutnya.”
  17. Jika muncul informasi BPJS Kesehatan tentang pengaktifan status, klik “Setuju” dan “Kirim.”
  18. Kembali ke WhatsApp, ketik “Selesai,” lalu kirim ke kontak BPJS Kesehatan.
  19. Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan, lakukan pembayaran, dan status BPJS Kesehatan Anda akan menjadi aktif.

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan dan Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

Salah satu cara alternatif untuk cara mengaktifkan kartu bpjs Kesehatan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut adalah prosedur yang dapat diikuti:

  1. Kontak BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika), atau kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memeriksa status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan Anda.
  2. Laporkan pada Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  3. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk memohon reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  4. Setelah proses reaktivasi selesai, kunjungi kembali fasilitas kesehatan awal atau rumah sakit, dan sampaikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda telah kembali aktif.
  5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, dibutuhkan dokumen kependudukan dan permohonan ke Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Beberapa Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan dan Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

  1. Keterlambatan atau Tunggakan Pembayaran Iuran
  2. Terlambat membayar iuran bulanan atau menunggak pembayaran iuran merupakan salah satu alasan utama status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.
  3. Berhenti dari Perusahaan Pemegang Iuran BPJS
  4. Apabila Anda berhenti dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran BPJS Kesehatan
  5. Anda, Anda harus mengaktifkan kepesertaan kembali atas nama Anda sendiri.
  6. Mencapai Usia 21 Tahun
  7. Peserta BPJS Kesehatan yang bergantung pada iuran orang tua atau wali akan memiliki status kepesertaan non-aktif ketika mencapai usia 21 tahun, yang memerlukan pendaftaran mandiri.


Ini adalah pedoman lengkap mengenai cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah serta manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Originally posted 2023-12-30 06:05:42.