Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif Karena Premi

Selamat datang di artikel blog medialink.or.idBPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, cara mengaktifkan bpjs kesehatan yang sudah non aktif terkadang BPJS Kesehatan bisa menjadi non-aktif jika premi belum dibayarkan. Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir! Ada cara mudah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda yang sudah tidak aktif.

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui WhatsApp. Melalui aplikasi Mobile JKN, Anda dapat melakukan pendaftaran autodebet dan memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Selain itu, Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif Anda juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan dan mengikuti panduan yang diberikan.

Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Anda secara online. Jadi, simak informasi selengkapnya dan ikuti langkah-langkah yang telah disediakan!

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif Aplikasi Mobile JKN

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif Karena Premi

Bagi yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif melalui aplikasi Mobile JKN, langkah-langkah berikut harus diikuti:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi di aplikasi Mobile JKN dengan mengisi data yang diperlukan.
  3. Pilih opsi pendaftaran autodebet untuk memberikan izin kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pemotongan premi otomatis dari rekening bank yang terdaftar.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  5. Setelah itu, lengkapi verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar.
  6. Setelah semua langkah selesai, BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif melalui Kantor Cabang

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif Karena Premi

Apabila Anda ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan Anda.
  2. Setelah mengetahui status kepesertaan, laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik sebagai identifikasi diri.
  3. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang dibutuhkan untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
  4. Setelah Anda mendapatkan surat keterangan tersebut, segera melaporkan kepada fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah non-aktif dengan solusi yang mudah dan efektif.

Penyebab BPJS Kesehatan Non-Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif Karena Premi

Salah satu penyebab BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah karena terlambat membayar iuran bulanan atau menunggak pembayaran iuran. Jika peserta keluar dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran BPJS Kesehatan, mereka perlu mengaktifkan kembali kepesertaannya sendiri. Selain itu, Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif peserta yang bergantung pada iuran orang tua atau wali juga perlu melakukan pendaftaran sendiri saat mencapai usia 21 tahun.

PenyebabSolusi
Terlambat membayar iuran bulananMembayar iuran bulanan tepat waktu
Menunggak pembayaran iuranMengaktifkan kembali kepesertaan sendiri
Keluar dari perusahaan yang menanggung iuranMengaktifkan kembali kepesertaan sendiri
Bergantung pada iuran orang tua/waliMendaftar sendiri saat mencapai usia 21 tahun

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif Karena Premi

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi yang diperlukan.
  3. Pilih opsi pendaftaran autodebet untuk memudahkan pembayaran premi.
  4. Isi informasi kepesertaan dengan lengkap dan benar.
  5. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  6. Telah selesai, BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali.

Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif melalui WhatsApp, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
  2. Akses Layanan Pandawa dengan mengetikkan angka “6”.
  3. Ikuti panduan dan kirimkan informasi yang diminta.
  4. Pilih jenis kepesertaan yang diinginkan.
  5. Isi formulir online dengan lengkap dan benar.
  6. Pilih menu pengaktifan kembali kartu dan isi data fasilitas kesehatan terdekat.
  7. Setelah menyetujui informasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, proses pengaktifan akan selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dengan mudah.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif karena Premi

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif karena premi, terdapat dua metode yang bisa digunakan, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui WhatsApp.

Jika pengguna memilih untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan menyediakan data yang diperlukan.
  3. Pilih opsi pendaftaran autodebet.
  4. Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan dan informasi lainnya.
  5. Verifikasi data dengan memasukkan kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.
  6. Selesaikan pendaftaran dan BPJS Kesehatan akan segera aktif kembali.

Bagi pengguna yang lebih nyaman menggunakan WhatsApp, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
  2. Akses Layanan Pandawa dengan mengetikkan angka “6”.
  3. Ikuti instruksi yang diberikan untuk aktivasi ulang.
  4. Isi formulir online yang disediakan dengan informasi seperti nomor kartu BPJS Kesehatan dan NIK/KTP.
  5. Pilih jenis kepesertaan yang diinginkan.
  6. Isi data lengkap fasilitas kesehatan terdekat.
  7. Setujui informasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Apapun metode yang digunakan, pastikan semua langkah-langkah diikuti dengan benar untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif karena premi.

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif karena premi, Anda memiliki beberapa opsi yang dapat dipilih. Salah satunya adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengunduh aplikasi ini, Anda dapat melakukan registrasi, pilih opsi pendaftaran autodebet, dan isi data yang diperlukan. Selanjutnya, lakukan verifikasi dengan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Dengan melalui WhatsApp, kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan, akses Layanan Pandawa, isi formulir yang disediakan, dan kirimkan melalui WhatsApp BPJS Kesehatan.

Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke kantor cabang untuk mengetahui status kepesertaan. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan. Setelah reaktivasi dilakukan, laporkan ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

Penting untuk diingat, bayarlah iuran bulanan dengan tepat waktu agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Dengan mengikuti prosedur yang telah disebutkan dan memenuhi kewajiban iuran, Anda akan dapat dengan mudah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dan memastikan perlindungan kesehatan Anda tetap terjaga.

Originally posted 2023-12-28 06:27:59.